Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah menjelaskan mengenai penerapan pas lintas batas bagi masyarakat perbatasan yang ingin masuk keluar negara Indonesia ataupun sebaliknya. Tetapi dalam kenyataanya terdapat daerah perbatasan yang tidak diterapkan Pos Lintas Batas (PLB) yaitu pulau Atauro (Timor Leste) dan pulau Lirang (Indonesia) hal ini menyebabkan banyak masyaraka…