Pencemaran lingkungan hidup di Pulau Romang oleh PT. Gemala Borneo Utama sudah membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal disekitar tambang emas di Pulau Romang. Penjelasan Pasal 2f UUPPLH menyatakan yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa:“Ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/a…