Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengakuan terhadap penganut aliran kepercayaan, dengan adanya putusan tersebut negara menjamin pemenuhan hak-hak konstitusionalnya namun dalam penerapannya hingga saat ini masih terdapat tindakan diskriminatif terhadap penganut aliran kepercayaan. Dan secara nyata bertentangan dengan Pasal 29 (2) UUD NRI 1945. Masalah dari penulisan ini ya…