Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 dan 7 telah mengukuhkan kedaulatan Negara diruang udara yang bersifat complete and exclusive yang mana, Negara berdaulat berhak mengatur dan mengamankan jalur penerbangan, mengingat sangat strategisnya ruang udara suatu wilayah bagi pertahanan keamanan Negara. Pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan ruang udara Indonesia yang dilakukan pesawat sipil maupun pesa…