Di Indonesia, pengaturan hukum lalu lintas dan angkutan jalan diatur berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) dimaksudkan sebagai penunjang untuk mengatur ketertiban penggunaan jalan raya serta ditaati oleh penggunanya. Mengingat makin meningkatnya pertumbuhan volume kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penggunaan …