Putusan Pengadilian Militer III-18 Ambon dengan Nomor : 94-K/PM III18/AD/IX/2018 adalah kasus tindak pidana penganiayaan. Pada dasarnya bahwa Putusan Pengadilan Militer bersifat tertutup bagi Anggota TNI itu sendiri, sehingga pandangan umum tidak pernah melihat hal tersebut. Putusan yang dilakukan juga kadang kurang memberikan adanya rasa keadilan bagi diri anggota TNI yang menjadi ter…