Pengaturan pertambangan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sehingga seluruh kegiatan pertambangan mengacuh dari Undang-Undang tersebut sebagai dasar hukumnya. Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan kegitan pertambangan dilakukan dengan adanya izin, bila kegiatan pertambangan dilakukan tidak dengan izin maka tindakan tersebut merupakan ti…