Tindak pidana penipuan secara online merupakan salah satu bentuk perubahan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya media sosial. Kejahatan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial yang bertujuan untuk menipu korbannya guna mendapat keuntungan. Rumusan permasalahan yang dijadikan sebagai dasar penulisan skripsi…