Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, bahkan sampai dengan kejahatan seksual yang kemudian dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuannya menjadi UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20…