Tindak pidana penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Adapun tujuan dari penilitian untuk menganalisi dan menjelaskan proses penyidikan dan m…