Dana Desa yang bersumber dari APBN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat 2). Dengan deimikian Pendapatan Dana Desa di atur …