Pengaturan perzinaan di dalam segi adat istiadat tidak dapat dipisahkan dari masyarakat hukum adat khususnya di Desa Ilih Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya karena masyarakat selalu menggunakan adat untuk menyelesaikan pelanggaran zina yang terjadi. Setiap orang yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa denda adat dengan tujuan adanya efek jera bagi pelaku. Namu…