Perkawinan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yaitu perkawinan sah harus dilakukan menurut hukum agama dan kemudian dicatatkan pada instansi yang berhak mencatat bagi yang beragam islam adalah KUA dan untuk yang beraga selain islam pada lembaga KCS apabila perkawina…