Tindak kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap istri, adalah tindakan hukum yang sering terjadi. Menurut UU PKDRT, KDRT terhadap istri bukan hanya terjadi di tempat umum, namun juga sangat umum di rumah. Peristiwa terjadinya beberapa tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada isteri, bisa dikatakan sebagai korban. Terkait kekerasan terhadap perempuan ialah di ranah pri…