Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur tentang syarat sahnya keputusan administrasi yang terdiri dari unsur perjabat berwenang, prosedur dan substansi yang sesuai dengan ojek keputusan, yang apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka akibat hukumnya sesuai dengan jenis unsur dalam syarat sahnya keputusan …