Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah-satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, maupun kewajiban Polri pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf (a) “Memberikan Perlindungan, p…