Rehabilitasi dalam UU Narkotika dan SEMA No. 4 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika terdapat dua jenis yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan dengan tujuan untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan narkotika. Hal ini memunculkan permasalahan apakah penetapan rehabili…