Praktik kerja outsourcing faktanya sangat merugikan para pekerja sebab dalam hal gaji, pekerja hanya memperoleh gaji pokok dan uang makan yang besarannya sangat minim dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari pekerja bahkan tunjangan kesehatan dan kesejahteraan pun tidak di dapat dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sewaktu-waktu. Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 m…