Bila terjadinya suatu perceraian tidak secara serta mertadapat diterapkan Hak Perwalian, oleh karena dalam perceraian itu masih ada pertanggung jawaban hukum orang tua terhadap anak meskipun kedua orang tua bercerai. Perwalian anak baru terjadi mana kala kedua orang tua bercerai dan meninggalkan anak kandungnya tanpa diketahui keberadaannya dan tanpa memberikan izin atau pemberitahuan. Dalam Pa…