Di Indonesia, aturan tentang tanah sudah diatur dalam beberapa peraturan yang cukup lengkap. Mulai dari UUD NRI Tahun 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, sampai Perppu Nomor 51 Tahun 1960, semuanya mengatur bahwa siapa pun yang ingin menguasai tanah wajib memiliki hak yang sah dan diakui negara. Tapi kenyataannya, masih banyak orang yang menguasai tanah secara ilegal tanpa hak yang valid. …
Di Indonesia, aturan tentang tanah sudah diatur dalam beberapa peraturan yang cukup lengkap. Mulai dari UUD NRI Tahun 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, sampai Perppu Nomor 51 Tahun 1960, semuanya mengatur bahwa siapa pun yang ingin menguasai tanah wajib memiliki hak yang sah dan diakui negara. Tapi kenyataannya, masih banyak orang yang menguasai tanah secara ilegal tanpa hak yang valid. …