Gedung Konsulat Jenderal merupakan sarana bagi negara pengirim dalam menjalanan tugas dan fungsi hubungan konsuler dengan negara penerima. Begitu penting dan vitalnya gedung konsulat maka Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler memberikan dan menjamin privilege dan immunities terhadap gedung konsulat sehingga tidak boleh diganggung gugat oleh negara penerima (inviolability). Namun …