Hak cipta merupakan hak eksklusif yang memberikan perlindungan kepada pencipta atas karya cipta yang memiliki nilai ekonomi, termasuk karya musik. Dalam praktiknya, penggunaan musik secara komersial di industri perhotelan menimbulkan kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipt…