Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, diketahui salah satu tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan adalah melaksanakan penanganan bank gagal. Berkaitan dengan penanganan bank gagal, maka salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah melakukan rekonsiliasi dalam bentuk penyertaan modal dalam upaya penyelematan bank gagal. Tugas …