Pemeriksaan saksi di pengadilan didasrkan pada Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP yang intinya menyebutkan bahwa dalam hal pemeriksaan saksi di persidangan, maka saksi dipanggil seorang demi seorang untuk dimintai keterangannya di muka sidang pengadilan, namun pada faktanya dalam praktek peradilan, dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama, sehingga muncul masalah hukum yang akan dikaji ada…