Jasa titip merupakan suatu bentuk usaha baru yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi untuk memperoleh keuntungan. Perjanjian yang timbul dari jasa titip tersebut secara hukum diakui sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan memiliki kekuatan pembuktian elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tra…