Kegiatan pembangunan selalu memerlukan lahan atau tanah, untuk menyediakan lahan maka perlu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut antara pemegang hak dan tanahnya yang diperlukan harus diberi imbalan berupa ganti rugi dalam bentuk uang dan fasilitas lainnya yang layak dan adil kepada pihak yang berhak melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara empunya tanah dan…