Kesatuan masyarakat hukum adat di Pulau Buru terbagi menjadi beberapa wilayah dengan berpusat pada suatu wilayah tertentu. Dimana, pemimpin di tingkat Regenschaap disebut dengan gelar Jou atau Raja sebagaimana di Maluku Tengah. Akan tetapi, dalam praktiknya terdapat juga sistem pemerintahan desa yang terdapat kepala desa dan staf pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk m…