Perbuatan pengguguran kandungan dan pembunuhan anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pengguguran kandungan diatur pada Pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP. Perbuatan pembunuhan anak juga diatur dalam KUHP pada Pasal 341, 342, dan 343. Didalam KUHP secara tegas menyatakan bahwa pengguguran kandungan dan pembunuhan anak adalah sesuatu yang dilarang. Namun perbuatan ini…