Disabilitas”sering diartikan seperti sakit atau cedera yang merusak dan membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang atau keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang tidak biasa. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat yang”non disabilitas. Sesuai dengan ketentuan UndangUndang No.8 Tahun 2006 tentang perlindungan terhada…