Selama ini pelaksanaan hukuman rehabilitasi dijatuhkan bagi penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme pemeriksaan di pengadilan dan melalui putusan hakim atau penetapan Hakim berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, Akan tetapi sejak diterbitkannya pedoman jaksa Agung republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 maka jaksa diberikan kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkā¦