Bentuk kejahatan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak yang banyak dipraktikkan sebagai kejahatan berdimensi lintas wilayah dalam negara maupun lintas negara (transnational organise crime) adalah perdagangan orang untuk tujuan exploitasi seksual atau pelacuran. Modus operasi kejahatan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual ini dari waktu ke waktu semakin komplek dan semakiā¦