Perjanjian kredit seharusnya dilakukan antara pihak bank dengan calon debitur. Namun, dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan identitas, di mana data pribadi seseorang digunakan secara tidak sah untuk mengajukan pinjaman, yang pada akhirnya menimbulkan terjadinya kredit fiktif. Kredit fiktif tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik identitas yang disalahgunakan. Hal ini tidak hanya…