Wajib lapor merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” dalam pengaturan tentang wajib lapor berdasarkan penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka/terdakwa melakukan wajib lapor, tidak keluar rumah, dan/atau tidak keluar kota. Non Penal merupakan up…