Kehadiran gelandangan dan pengemis di Provinsi Kota Ambon menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum tekhususnya masyarakat yang tinggal di kota Ambon, secara hukum kegiatan gelandangan dan pengemis dikategorikan sebagai suatu pelanggaran tindak pidana (overtredingen) dibidang ketertiban umum sesuai dengan aturan yang tertulis dalam ketentuan pasal 504 dan pasal …