Pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja. Tiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan lembaga pengawasan ketenagakerjaan masing-masing. Namun Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, beberapa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota ditarikā¦