Tindak pidana di bidang perbankan pada dasarnya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, baik dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja yang ada hubungannya dengan lembaga, perangkat dan produk perbankan, sehingga menimbulkan kerugian meteriil dan/atau immaterial bagi perbankan itu sendiri maupun bagi nasabah atau pihak ketiga lainnya Tujuan Penulisan ini adalah menganalisa…