Incest merupakan hubungan sedarah berupa tindakan seksualitas yang oleh undang-undang melanggar hukum karena menyebabkan sakit pada kejiwaan dan batin serta dapat membuat masa depan korban menjadi suram, incest diatur dalam KUHAP pasal 294 ayat (1) yang mengancam siapa saja seorang yang melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya atau anak angkatnya diatur pula dalam UU No. 35 Tahun …