Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 31 asyat (1) menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 112 tahun 2014 tentang desa Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang; ayat (2) Pemilihan Kepala Desa satu ka…