Hibah tanah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan dilakukan secara sukarela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu langsung pada saat si pemberi masih hidup. Hibah tanah secara lisan merupakan suatu perjanjian yang kesepakatan atau kalusul y…