Undang – Undang Perkawinan mengatakan bahwa Perkawinan yang diakui di Indonesia adalah Perkawinan antara laki – laki dan perempuan. Tapi pada kenyataannya dalam kehidupan sehari – hari ada perkawinan yang dilakukan yaitu perkawinan dengan sesama jenis seperti, laki – laki dengan laki – laki atau sebaliknya perempuan dengan perempuan. Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini …