Dalam pengangkutan laut, penumpang berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perusahaan pengangkutan. Namun sekarang ini pengangkut mengabaikan tanggung jawabnya dalam menyediakan fasilitas penumpang diatas kapal seperti tempat duduk walaupun sudah membeli karcis atau tiket dikarenakan tempat duduk diatas kapal yang sudah penuh. dimana hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 17…