Pemberian restitusi bagi korban tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk perlindungan hukum yang bertujuan untuk memulihkan kerugia korban, baik materiil maupun imateriil. Namun dalam praktiknya, pemberian restitusi sering menghadapi kendala karena keterbatasan mekanisme hukum serta kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum maupun korban itu sendiri. Penelitian ini didasari pad…