Masuknya tenaga kerja asing non prosedural menimbulkan masalah di negara tujuan, termasuk Indonesia. Serangkai aturan telah ditetapkan berdasarkan undangundang dan peraturan lainnya. Namun, faktanya tenaga kerja asing yang masuk wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan tidak memiliki dokumen perjalanan yang…