Munculnya produk industri farmasi berupa obat-obatan kimia yang membahayakan kesehatan dan jiwa konsumennya, dalam pandangan hukum sebagai suatu perbuatan yang dilarang sebagaimna telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Inti permasalahan dalam penulisan ini adalah dapatkah prnjual obat palsu dipidana menurut Hukum Pidana.untuk menjawab permasalahan tersebut, maka…