Penggunaan senjata api oleh Anggota Polri di dasarkan pada Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. Oleh karena itu, setiap tindakan Anggota Polri harus dapat dipertanggungjawaban. Pada dasarnya Anggota dalam menjalankan tugas di Lapangan diperhadapkan dengan keadaan bahaya, sehingga setiap anggota harus dilengkapi dengan senjata api guna menegahkan hukum di ten…