Menurut Perkap 6 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (1) mengatur cara-cara dalam melakukan penyelidikan, salah satunya yaitu Pengolahan TKP. Terkait dengan pengolahan TKP untuk mencari barang bukti, maka hal tersebut juga dapat dilakukan terhadap kasus pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, misalnya saja kasus pembunuhan dengan korban bernama Firman a…