Restorative Converencing Initiative merupakan sistem penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang terkait, Metode ini diharapkan mampu menyelesaian suatu perbuatan pidana dengan tujuan mengembalikan segala sesuatu seperti semulanya. Proses ini berlaku dalam masyarakat adat New Seland, dan kemudian berkembang dan digunakan oleh Negara. Indonesia sebetulnya sudah…