Fungsi kontrol pemerintah daerah merupakan salah satu fungsi pemerintah daerah yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pembangunan di daerah yang dipimpinnya. Fungsi kontrol pemerintah daerah meliputi pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah. Fungsi kontrol pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014…