Perlindungan Hukum merupakan hak setiap orang, terlepas dari apapun pekerjaan dan profesiyang diembannya.Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional dari setiap orang. Perllindungan hukum berisfat meluas bukan hanya di dalam dunia pemerintahan atau hanya bisa kita temukan pada instansi tertentu tetapapi perlindungan hukum bersifat umum atau meluas seperti di dalam lembaga pendidikan contohn…