Hibah Tanah merupakan penyerahan hak milik atas tanah yang secara scuma-cuma dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan Hibah Tanah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1666 yang menyebutkan bahwa “Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan bar…